OI

Sekilas OI (Orang Indonesia)
 

Oi adalah organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.
Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.
Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi.

Syarat Mendirikan Oi
  1. Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
  2. Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani)
  3. Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing
  4. Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi.
  5. Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
  6. Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan.
Syarat Menjadi Anggota Oi
  1. Sanggup menjaga nama baik Oi.
  2. Mengisi Formulir pendaftaran
  3. Menyerahkan pas foto (4 lembar)
  4. Membayar uang pendaftaran
  5. Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi.
Lambang (logo) organisasi Oi berupa gambar siluet berbentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan titik berwarna merah darah di atasnya menyatu dengan huruf " O " berwarna putih dalam posisi miring ke kanan.

Makna lambang Oi:
  1. Bentuk huruf " O " berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan bentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
  2. "Titik" bulat di atas huruf " i " (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.   

Kode Etik Oi

Pasal 1
KODE ETIK Oi
Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
  1. Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
  2. Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
  3. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
  4. Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
  5. Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
  6. Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
  7. Disiplin dan bertanggung jawab.
Pasal 2
KAIDAH PELAKSANAAN
  1. Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
  2. Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
  3. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
  4. Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Pasal 3
KOMISI KODE ETIK Oi
  1. Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
  2. Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.
Pasal 4
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 

Tidak ada komentar: